Sukabumi – jurnalpolisi.id
Lembaga BASUS D88 Aliansi Indonesia berencana melaporkan dugaan pelanggaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di SPBU 34.43317 Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelayanan pengisian BBM jenis Pertalite (subsidi) menggunakan jeriken yang dilakukan di luar jam operasional SPBU. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah SPBU dinyatakan tutup.
SPBU 34.43317 yang berlokasi di Jalan Raya Palabuhanratu KM 0, Kelurahan Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi tersebut menjadi sorotan setelah diduga melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken plastik berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken, dengan kondisi area SPBU dalam keadaan minim penerangan dan akses masuk tertutup.
Pihak BASUS D88 Aliansi Indonesia menilai praktik tersebut patut diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, terlebih jika dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU tersebut.
“Saya sering melihat antrean panjang, tapi yang membuat heran, banyak pengisian BBM ke jeriken. Seharusnya ada aturan dan izin khusus,” ujarnya kepada Jurnalpolisi.id.
Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU yang mengaku bernama Eca membenarkan bahwa pihaknya melayani pengisian BBM menggunakan jeriken.
“Kami memang melayani masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken. Pembelian dilakukan dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, dengan isi rata-rata 35 liter per jeriken,” jelasnya.
Sementara itu, seorang pengawas SPBU 34.43317 yang mengaku bernama Padlan menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pelanggaran dalam operasional SPBU tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran dari kinerja karyawan, kami mohon maaf. Pemilik SPBU saat ini sedang berada di Jakarta,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPH Migas belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan dugaan pelanggaran tersebut. Jurnalpolisi.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
(M. Jeri)