BAndung jurnalpolisi.id
Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan serius dalam penanganan kasus mafia tanah di wilayah Cianjur. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa ratusan sertifikat tanah diterbitkan di atas lahan yang secara hukum masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan. Kondisi ini dinilai berdampak luas terhadap ketertiban administrasi pertanahan dan kepastian hukum masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menjelaskan, penyidik mencatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur telah menerbitkan sebanyak 727 Nomor Induk Bidang (NIB) serta 387 sertifikat hak milik atas nama para penggarap. Selain itu, terdapat pula sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama tersangka.
“Padahal status lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa dan sita jaminan pengadilan, sehingga secara hukum belum clear and clean,” tegas Hendra, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dalam perkara ini diketahui tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke pengadilan. Namun demikian, permohonan tersebut tetap diajukan dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah atau palsu.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan banyak pihak, baik masyarakat yang menjadi korban langsung maupun negara dari sisi tata kelola pertanahan. Oleh karena itu, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pertanahan serta memastikan status hukum lahan sebelum melakukan pengurusan sertifikat atau jual beli tanah.(M.YP)
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 02/02/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)