SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro,S.H S.I.K.C F.E.M.H menyampaikan kesiapan jajarannya dalam mengamankan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 21 April 2026 di Kota Samarinda.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim serta Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K.M.H dalam acara Doorstop di Gedung loby teras Mapolresta Samarinda.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi dengan berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur.
Pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Hasil diskusi kami dengan para tokoh, semuanya sepakat untuk menjaga Kalimantan Timur tetap kondusif sebagai provinsi yang aman, damai, dan tertib,” ujarnya.
Terkait aksi unjuk rasa yang akan berlangsung, Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang. Namun demikian, ia mengingatkan agar para peserta aksi tetap memperhatikan hak masyarakat lain serta menjaga ketertiban umum.
Ia juga mengimbau agar seluruh elemen yang terlibat dalam aksi dapat saling mengawasi guna mencegah adanya penyusup yang berpotensi memicu kericuhan.
“Kami berharap penanggung jawab aksi terus berkomunikasi dengan aparat, sehingga kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman, tertib, dan tidak disusupi kepentingan lain,” tegasnya.
Untuk pengamanan, Polda Kaltim menyiapkan sekitar 1.700 personel gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga instansi terkait lainnya. Pengamanan akan difokuskan di dua titik utama, yakni Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Kapolda menjelaskan bahwa pendekatan pengamanan yang diterapkan mengedepankan langkah preemtif dan preventif dengan pendekatan humanis. Tindakan represif, lanjutnya, hanya akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pihak kepolisian juga siap memfasilitasi perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait, termasuk kepada pemerintah daerah.
“Kami akan membantu agar aspirasi dapat tersampaikan kepada pihak yang dituju, baik melalui DPRD maupun pemerintah provinsi,” katanya.
Di sisi lain, Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia menambahkan, Polda Kaltim melalui tim patroli siber terus melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Jika ada hal yang meragukan, silakan dikonfirmasi kepada pihak berkompeten,” pungkasnya.
( Alfian )