BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan kemandirian tinggi dalam pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hingga Januari 2026, hampir seluruh peserta PBPU di kota ini telah ditanggung oleh pemerintah kota.
Berdasarkan data terbaru, dari total 209.805 peserta PBPU di Balikpapan, sebanyak 205.680 jiwa atau sekitar 98,03 persen dibiayai oleh Pemkot Balikpapan. Sementara itu, hanya 4.125 jiwa atau 1,97 persen yang masih ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.
“Sejak awal Balikpapan berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi warga. Karena itu, porsi pembiayaan dari kota memang lebih besar sehingga ketergantungan pada provinsi sangat kecil,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Timur untuk memperkuat pembiayaan sektor kesehatan secara mandiri, khususnya bagi peserta PBPU.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan alokasi anggaran kesehatan agar cakupan layanan semakin optimal dan tidak bergantung pada bantuan provinsi.
“Jika daerah mampu, pembiayaan PBPU sebaiknya lebih banyak ditanggung pemerintah kabupaten/kota agar pelayanan bisa lebih maksimal,” katanya.
Disparitas Antar Daerah
Di sisi lain, data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur menunjukkan masih adanya kesenjangan pembiayaan JKN antar daerah. Kota Samarinda tercatat memiliki porsi pembiayaan dari provinsi tertinggi, mencapai 33,41 persen.
Disusul Kutai Timur sebesar 28,22 persen, Berau 13,47 persen, dan Kutai Kartanegara sekitar 8 persen. Secara keseluruhan, jumlah peserta PBPU di Kalimantan Timur mencapai lebih dari 1,16 juta jiwa, dengan sekitar 87,15 persen telah ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa kebijakan rasionalisasi pembiayaan difokuskan pada kelompok masyarakat ekonomi menengah yang dinilai telah mampu mandiri.
“Yang dialihkan adalah segmen menengah yang sebenarnya sudah bisa mandiri.
Sementara masyarakat miskin tetap dijamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Jaminan Layanan Tetap Terjaga
Meski terdapat penyesuaian pembiayaan, pemerintah memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah provinsi juga menyediakan skema bantuan melalui program Gratispol Kesehatan bagi daerah yang belum mampu menanggung seluruh beban pembiayaan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC) di setiap daerah tetap berada di atas 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembiayaan JKN, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih efisien, tepat sasaran, serta berkelanjutan tanpa mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
( Alfian )