SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026. AS diduga terlibat dalam kasus pemanfaatan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ujar sumber di Kejati Kaltim.
Tersangka AS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider dengan juncto pasal yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
( Alfian )