BERAU jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas turut melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 87,54 gram yang terdiri dari beberapa paket besar dan sedang.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka FS kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Agus.
Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum.
“Peredaran narkoba harus kita lawan bersama demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.
( Alfian )