Mimika- jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR Supratman Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ungkap diduga pelaku Rabu (15/04/2026). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K. MH, setelah mendapatkan informasi adanya laporan resmi terkait aksi pengeroyokan di Jalan WR Supratman pada hari Senin, Tanggal 13 April 2026 Pkl 22.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT).
“Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, kami bersama Tim langsung gerak cepat untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku,” ungkap IPDA Teguh dalam ruang kerjanya. Setelah mengumpulkan dan menghimpun keterangan dilapangan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan diduga pelaku dan gerak cepat untuk lakukan penangkapan.
Dengan kesigapannya, Tim akhirnya berhasil meringkus kedua diduga pelaku pengeroyokan masing masing berinisial ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20) dilokasi Kolam Ikan Kampung Karang Senang SP3 lokal Kuala Kencana, sekira Pkl 03.15 WIT dini hari. Selain itu, berhasil pula diamankan barang bukti berupa satu bilah Parang dengan panjang sekitar 46 Cm memiliki gagang Kayu berwarna Coklat tua, dan pengikat Alumunium yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap Mozard E.M (17).
Perlu diketahui, atas kejadian aksi pengeroyokan tersebut Korban Mozard E.M mengalami luka sayatan senjata tajam pada tangan sebelah Kiri, dan luka sayatan pada Kepala bagian Belakang yang mana untuk Korban saat ini sedang dalam penanganan Medis di RSUD Mimika. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh pihak orang Tua Korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/IV/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 14 April 2026 setelah kejadian.

Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Senin Tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 22.00 WIT saat Korban Mozard E.M sedang duduk duduk di Trotoar Jalan WR Supratman Kabupaten Mimika, datang sekelompok pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan tanpa alasan yang jelas langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah Korban dan setelah melakukan aksinya para pelaku langsung kabur meninggalkan Korban.
Saat ini, kedua diduga pelaku ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20) bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebihlanjut. Berdasarkan keterangannya, kedua pelaku mengakui perbuatannya serta mengakui barang bukti berupa Sebilah Parang yang telah diamankan oleh Tim, dan hal ini akan dikembangkan lebihlanjut pada saat proses penyidikan guna mengetahui modus operandi maupun motif tindakan yang dilakukan pelaku terhadap Korban.
Kanit Reskrim IPDA Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan lanjutan terhadap kasus kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru, dan lakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan prosedural yang berlaku hingga proses peradilan.
“Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru hingga proses peradilan, hal ini dikandung maksud sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pembelajaran hukum,” tegas IPDA Teguh diakhir penjelasannya.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi : Keklir .KC. Makupiola