Samarinda, jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Senin (13/4/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., serta Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, S.H., menjelaskan bahwa dari total tersangka, 86 orang merupakan laki-laki dan 11 perempuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda,” ujar Hendri.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 3.389,29 gram, ganja 2.326 gram, 583,5 butir ekstasi, serta 13,85 gram ekstasi serbuk.
Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp72.862.000, 77 unit telepon genggam, 41 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga memaparkan salah satu kasus menonjol yang diungkap pada 30 Maret 2026. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial S (62), R (31), dan A (31).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 2.006,46 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp34.900.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penangkapan di kawasan Jalan P. Antasari II, Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dini hari.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga milik seorang DPO berinisial B,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
(Alfian)