Mimika- jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek Mimika Baru kembali melakukan pengungkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kartini pada hari Jumat, Tanggal 10 April 2026 dinihari. Proses pengungkapan kasus curanmor ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K MH dan berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku yang disinyalir sebagai komplotan pelaku pencurian yang selama ini sering bereaksi di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu 12 April 2026.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K. MH menjelaskan bahwasannya kedua terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan satu komplotan yang disinyalir selama ini sering melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. “Para terduga pelaku yang berhasil diringkus, merupakan bagian daripada komplotan yang selama ini sering bereaksi di wilayah Timika,” ungkap IPDA TEGUH, pada saat dilapangan setelah berhasil meringkus terduga pelaku.
Tambahnya, “Setelah ini, kami akan dalami lebihlanjut dan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku”. Pengungkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan petunjuk CCTV di TKP dan dikembangkan dilapangan, sehingga kedua terduga pelaku HBFW alias Nando (16) dan JW alias Moris (18) berhasil diringkus dimasing masing kediamannya di Jalan Soroja, dan Kompleks belakang Kantor Kehutanan Kabupaten Mimika.
Pada kesempatan yang sama, turut berhasil diamankan satu orang oleh Tim yang diduga pelaku pencurian lainnya dan telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, dengan Nomor Polisi : LP/B/205/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Setelah diketahui, untuk proses lebihlanjutnya, telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Mimika. Disaat kedua terduga pelaku berhasil diringkus, selanjutnya Tim bersama kedua terduga pelaku mengambil barang bukti (BB) berupa satu Unit SPM Merk Honda jenis Beat berwarna hitam yang telah disembunyikan oleh kedua terduga pelaku di Jalan Singaraja Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Setelah dilakukan kroscek atas barang bukti berupa satu Unit SPM yang berhasil diamankan sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan oleh pelapor/korban Hendrik, dan selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polres Mimika guna proses hukum lebihlanjut. Perlu diketahui, dasar pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan resmi Pelapor/Korban atasnama Hendrik (44) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Mimika Baru Nomor : LP/B/52/IV/2026/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 11 April 2026.
Untuk saat ini, kedua terduga pelaku telah diambil keterangannya dan dilakukan proses penyidikan sebagai bentuk kelengkapan administratif dalam proses hukum lebihlanjut. Diakhir konfirmasi, Kanit Reskrim IPDA TEGUH menegaskan bahwasannya pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana yang saat ini ditangani unitnya dan akan melakukan penanganan hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, hingga peradilan sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan kasus yang ada.
“Sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan kasus, maka kami akan terus melakukan pengungkapan dan proses hukum hingga proses peradilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim IPDA TEGUH, diakhir konfirmasi.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi : Keklir Makupiola