Samarinda jurnalpolisi.id
Jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian aset milik PT Telkomsel yang terjadi di Jalan Poros Samarinda – Sanga-sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, pada Kamis siang (09/04). Seorang pria berinisial AP (25) ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas seorang pria asing masuk ke area site tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari pihak Mitratel. Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak pengelola aset langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan fakta bahwa kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dipotong dan dikupas menjadi bagian kecil oleh terduga pelaku. Akibat aksi pencurian ini, pihak PT Telkomsel melaporkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp66.477.000,-.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi beserta sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk beraksi, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, dan sisa pembungkus kabel.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
( Alfian )