Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menunjukkan komitmen nyata dalam merespons cepat laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak. Pada Jumat dini hari (10/04), jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Samarinda Kota.
Kasus ini terungkap berkat kejelian pihak keluarga korban yang melakukan pencarian setelah korban diketahui tidak berada di lingkungan pondok pesantren tempat ia menempuh pendidikan. Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut diketahui sempat meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin resmi, hingga akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga bersama pelaku di sebuah kost di kawasan Jalan P. Hidayatullah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Karang Mumus. Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda, yakni pada bulan Maret dan April 2026.
Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk diserahkan guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Petugas juga telah mengantongi barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Kami telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kapolsek Samarinda Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
( Alfian )