Labuhanbatu – jurnalPolisi.id
Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, terus mencuat, Rabu (8/4/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan guna meminta klarifikasi secara menyeluruh.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Kami melihat adanya indikasi ketidakjelasan legalitas yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.
SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare sejak tahun 2007. Namun demikian, menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum pengelolaan perkebunan.
Melalui surat yang akan disampaikan, SEPRakyat berencana meminta penjelasan terkait legalitas badan hukum perusahaan, perizinan usaha perkebunan, status hak atas tanah, kepatuhan perpajakan, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah, serta pemanfaatan sumber daya air.
Praktisi hukum, Beriman Panjaitan, SH, MH, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini dapat memiliki implikasi hukum yang serius.
“Jika memang terdapat penguasaan lahan tanpa dasar HGU yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tidak hanya administratif tetapi juga dapat masuk ke ranah perdata maupun pidana,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal yang dimaksud disebut turut menjadi perhatian, karena berpotensi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian status lahan.
SEPRakyat menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak PT PAL dalam waktu dekat. Apabila tidak ada klarifikasi, mereka mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan melalui instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter: Eka Hombing
Kabiro JPN Labuhan Batu Raya