BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan bahwa bantuan hibah dari pemerintah daerah kepada Polda Kaltim telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro S.H.S.I.K.C.F.E.M.H didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto S.I.K. M.Sc dalam acara Pres Realese Pengungkapan Kasus Narkoba yang terjadi di Wilayah Kutim Dalam Kesempatan tersebut dihadapan awak media juga Kapolda Kaltim Menyampaikan klarifikasi terkait berita yang lagi viral di salah satu akun medsos terkait bantuan dari pemerintah daerah kepada Polda Kaltim yang digelar pada Senin (6/4/2026) di Aula Mahakam Rupatama Polda Kaltim.
Klarifikasi ini dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyoroti bantuan pemerintah daerah kepada Polda Kaltim untuk pembangunan sarana dan prasarana.
Kapolda menjelaskan, mekanisme hibah daerah telah diatur secara resmi melalui berbagai regulasi, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), serta melalui proses penganggaran yang transparan dalam APBD.
“Dalam APBD terdapat beberapa jenis belanja, seperti belanja modal dan belanja hibah. Belanja hibah ini dapat diberikan kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, maupun lembaga sosial lainnya,” ujar Endar.
Ia menegaskan bahwa setiap hibah tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan yang ketat, mulai dari pengajuan oleh instansi terkait, pembahasan bersama DPRD, hingga penentuan besaran dan urgensinya.
“Setelah disetujui, anggaran dituangkan dalam APBD dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur secara rinci peruntukan dan penggunaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda memastikan bahwa penggunaan dana hibah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta disertai pertanggungjawaban yang jelas.
“Pengawasan juga dilakukan oleh lembaga berwenang, seperti aparat pengawas internal dan eksternal. Jadi tidak benar jika hibah ini dikaitkan dengan upaya pengondisian atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa hibah daerah merupakan praktik yang sah dan terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
( Alfian )