Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Upaya memberantas berbagai bentuk “penyakit masyarakat” kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Padangsidimpuan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bertempat di halaman Mapolres, Selasa (7/4/2026), aparat penegak hukum memusnahkan beragam barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2026. Barang bukti tersebut mencakup narkotika, minuman keras, hingga knalpot brong yang selama ini menjadi sumber keresahan warga.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota melalui Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, unsur TNI dari Kodim 0201, BNN, pihak Lapas, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bukti keseriusan kami bersama seluruh elemen dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari narkoba, miras, hingga knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Barang Bukti dalam Jumlah Besar
Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan, antara lain:
-Sabu seberat 41,57 gram
-Ganja sebanyak 36.281,79 gram
-Minuman keras 150 botol
-Knalpot brong sebanyak 101 unit
Seluruh barang bukti berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk hasil pengungkapan kasus serta temuan di lapangan.
Kapolres juga mengungkapkan, sebagian ganja yang dimusnahkan merupakan barang temuan tanpa pemilik yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah pesisir utara.
Knalpot Brong Ikut Ditindak
Selain narkotika, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus penertiban. Banyaknya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110, terutama saat waktu ibadah, menjadi dasar dilakukannya razia intensif.
Keluhan paling sering datang dari lingkungan permukiman dan rumah ibadah yang terganggu oleh kebisingan kendaraan.
Sebagai langkah edukatif, Polres bersama Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan juga menghadirkan ruang sosialisasi di Pos Kota guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Pemberantasan Narkoba Terus Digenjot
Di sektor pemberantasan narkoba, Polres Padangsidimpuan terus menggencarkan berbagai langkah, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan Gerakan Serentak di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.
Kapolres menegaskan bahwa target jangka panjang yang ingin dicapai adalah menciptakan kota yang bebas dari peredaran narkoba.
“Ini bukan pekerjaan satu institusi. Perlu keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyambut rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kota sebagai penguat upaya pemberantasan ke depan.
Dukungan Pemko dan Sinergi Daerah
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan kebijakan nasional yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
Menutup kegiatan, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Ia mendorong warga untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan serta turut menjaga lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba dan penyakit masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(P.Harahap)