Penajam Paser Utara. jurnalpolisi.id
Pelarian panjang seorang pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berakhir. Setelah buron selama kurang lebih dua bulan, pria berinisial AL (50) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU dalam operasi penindakan yang berlangsung dramatis. Selasa 7/04/2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, dipimpin langsung oleh Aiptu Sugiarto, S.H., setelah tim mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu oleh rasa kecewa. Tersangka mengaku emosi setelah membeli handphone bekas dari korban seharga Rp350.000 yang ternyata dalam kondisi rusak, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan upaya penangkapan.
Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas. Bahkan, ketika berhasil dikeluarkan dari dalam rumah, pelaku kembali mencoba melarikan diri dengan berlari.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat kesigapan dan profesionalitas anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk kejahatan.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres PPU juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, serta lebih bijak dalam bertransaksi guna menghindari konflik yang berujung tindak pidana.tutupnya.
( Alfian )