Balikpapan, jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram dan mengamankan dua tersangka berinisial F dan MI.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro,S.H.S.I.K.C.F.E.M H dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Senin (6/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto S.I.K. M.Sc dan Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.S.Sos S.I.K. M.Krim
Kapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap generasi muda,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada akhir Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Saat penangkapan, kedua tersangka diamankan di dalam sebuah kendaraan roda empat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu koper berisi 11 paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat bruto sekitar 11,4 kilogram dan berat netto mencapai 11 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolda mengungkapkan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar. Sementara dari sisi dampak, jumlah tersebut berpotensi merusak puluhan ribu orang.
“Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 55 ribu jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen berbasis laporan masyarakat serta analisis jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Ia menyebut, wilayah Kutai Timur menjadi salah satu jalur strategis masuknya narkotika dari luar daerah maupun luar negeri, sehingga menjadi fokus pengawasan aparat.
“Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus atau sistem ‘jejak’ untuk menghindari pelacakan.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba di Kalimantan Timur.
( Alfian )