Samarinda – jurnalpolisi.id
Kepercayaan dalam ikatan pertemanan kembali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MB (38). Pelaku yang merupakan teman satu kos korban tersebut nekat membawa kabur kendaraan dengan modus sederhana namun efektif, yakni meminjam motor dengan dalih membeli makanan.
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam (28/1) di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda Kota. Saat itu, pelaku mendatangi korban di tempat tinggal mereka dan meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar kos. Karena merasa telah saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama, korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci remot kendaraan kepada pelaku.
Namun, hingga keesokan paginya, pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan secara materiil serta dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Sabtu pagi (31/1), ketika pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, beserta barang bukti sepeda motor yang masih dikuasainya secara melawan hukum.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menyayangkan terjadinya tindak pidana yang memanfaatkan kedekatan dan rasa saling percaya dalam lingkungan pertemanan.
“Pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. Modusnya terbilang klasik, yakni meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci berada di tangan, kendaraan justru dibawa kabur dan tidak dikembalikan. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti agar korban mendapatkan keadilan serta sebagai bentuk komitmen Polsek Samarinda Kota dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor registrasi AE 3659 IV, satu buah BPKB asli, serta kunci remot kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUH Pidana.
Kapolsek Samarinda Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.( Alfian )