Balikpapan – jurnalpolisi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kalimantan Timur menilai temuan dugaan tunggakan pajak restoran oleh Rumah Makan Upik di Jalan MT Haryono, Balikpapan, bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Hal tersebut disampaikan Ketua KSPL Kaltim, Aslian Kapailu S.H, dalam wawancara pada Rabu (1/4/2026), menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang menemukan adanya tunggakan pajak hingga miliaran rupiah.
“Aspek ini sudah masuk pelanggaran undang-undang perpajakan. Bukan perdata, tapi pidana,” tegas Aslian.
Ia menilai, dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada penggelapan pajak, yakni pajak yang telah dipungut dari konsumen namun tidak disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau nilainya sampai miliaran rupiah, itu bukan lagi sekadar tunggakan. Itu indikasi penggelapan pajak,” ujarnya.
Aslian merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang menyebut kasus tersebut sebagai perkara perdata.
“Kalau ada yang menyebut ini perdata, apa dasar hukumnya? Ini sudah lama terjadi dan seharusnya ditangani secara tegas,” katanya.
KSPL Kaltim juga menyoroti peran pemerintah daerah, khususnya instansi pengelola pajak, yang dinilai harus bertindak lebih tegas dalam penanganan kasus tersebut.
“Harus ada langkah konkret, mulai dari surat paksa hingga penyitaan aset. Jika tidak ada itikad baik, kasus ini seharusnya dilimpahkan ke proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, KSPL mendesak DPRD Kota Balikpapan untuk mengawal penanganan kasus tersebut secara serius sebagai representasi masyarakat.
“DPRD wajib mengawal. Ini menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian daerah,” tegasnya.
Aslian juga mengungkap adanya dugaan pembiaran dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai, jika tidak ada tindakan tegas, maka dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk. Pelaku usaha lain bisa menganggap tidak membayar pajak tidak masalah,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, KSPL Kaltim menyatakan akan melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Jika ada indikasi permainan, kami akan laporkan, termasuk ke aparat pengawas internal kejaksaan,” ujarnya.
KSPL juga menyoroti transparansi pemerintah daerah yang dinilai masih kurang dalam membuka informasi kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Seharusnya transparan. Kalau tertutup, publik bisa menilai ada hal yang tidak beres,” katanya.
Di sisi lain, KSPL mengimbau para pelaku usaha, khususnya sektor rumah makan, untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak menyalahgunakan pajak yang dipungut dari konsumen.
“Pajak yang dibayarkan konsumen harus disetorkan. Jangan sampai disalahgunakan karena ini menyangkut kepercayaan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
( Alfian )