Balikpapan jurnalpolisi.id
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy S.I.K.M.Si, memberikan klarifikasi kepada awak media terkait pengamanan aksi demonstrasi yang digelar aliansi masyarakat di depan Kantor Kodim 0905/Balikpapan pada 31 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, Rabu (1/4/2026). Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Polresta Balikpapan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Balikpapan Bersuara. Dalam surat tersebut disampaikan rencana aksi penyampaian aspirasi di salah satu instansi pemerintah.
“Berdasarkan surat pemberitahuan itu, kami dari kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Jerrold.
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Balikpapan.
Polresta Balikpapan, lanjutnya, mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tahapan pengamanan aksi. Hal ini dilakukan agar komunikasi antara aparat dan peserta aksi dapat terjalin dengan baik.
“Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat pada 31 Maret 2026 dapat berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dalam menyampaikan aspirasi, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban bersama.
( Alfian )