Berau jurnalpolisi.id
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb, jajaran Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Kantor Satpol PP, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian ketika sedang bertugas.
“Namun, saat korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Amin dalam keterangannya.
Korban diketahui bernama Inayah (24), anggota Satpol PP, yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sepeda motor yang hilang berupa Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 6021 SY.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan perkara lain yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial SBY (21).
“Tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak di wilayah Teluk Bayur.
Saat ditemukan, plat nomor kendaraan sudah dilepas,” jelasnya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
( Alfian )