Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Sungai Penuh hingga kini tercatat kosong hampir sembilan bulan dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT). Ironisnya, PLT yang ditunjuk diketahui berpangkat Golongan III/c dengan jabatan Eselon IVa, sementara jabatan Kabag Humas secara normatif syaratnya Eselon IIIa dan golongan minimal III/d
Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menabrak aturan kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, penunjukan PLT hanya dapat dilakukan terhadap ASN yang memenuhi persyaratan jabatan atau paling rendah satu tingkat di bawah jabatan yang akan diisi. Dalam struktur birokrasi, jabatan Eselon IVa berada dua tingkat di bawah Eselon IIIa, sehingga penunjukan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
Tak hanya itu, masa penugasan PLT yang telah berlangsung hingga sembilan bulan juga dinilai tidak wajar. Peraturan BKN menegaskan bahwa PLT bersifat sementara, dengan masa penugasan paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu, disertai proses pengisian jabatan definitif yang jelas. Namun hingga kini, belum terlihat adanya kepastian pengangkatan pejabat definitif Kabag Humas.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas merit sistem ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan pengisian jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan jenjang jabatan, bukan sekadar penunjukan sementara yang berlarut-larut.
Selain itu, merujuk Surat Edaran Kepala BKN, PLT memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang. Hal ini dinilai berisiko melemahkan fungsi strategis kehumasan pemerintah daerah, terutama dalam aspek komunikasi publik dan pengelolaan informasi.
Sejumlah pihak menilai, pembiaran jabatan strategis yang kosong terlalu lama dan diisi PLT yang tidak memenuhi syarat dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, karena adanya unsur pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam pengisian jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait alasan belum diisinya jabatan Kabag Humas secara definitif serta dasar penunjukan PLT dari eselon yang tidak sesuai ketentuan.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk mematuhi aturan kepegawaian, menegakkan sistem merit, dan segera mengisi jabatan strategis tersebut secara definitif dan sesuai hukum.(Mul)