Pesanggaran,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Aksi pencurian alat pertanian yang meresahkan warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial RM (41), warga Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, berhasil diamankan warga setelah kedapatan hendak menjual barang hasil curiannya pada Senin malam 30 Maret 2026.
Penangkapan bermula ketika korban, Subur (53), melaporkan kehilangan sejumlah alat pertanian di kebunnya sejak 19 Maret 2026.
Dua barang yang hilang meliputi satu unit mesin pompa air dan mesin potong rumput.
Beberapa hari setelah kejadian, korban sempat menemukan sebagian barang miliknya ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada salah satu warga.
Puncaknya, pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 20:50 WIB, pelaku kembali terlihat oleh warga saat diduga hendak menjual lagi barang curian lainnya.
Melihat gelagat tersebut, warga segera bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Pelaku ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amuk massa hingga babak belur.
Puas menghajar pelaku hingga tak sadarkan diri, warga pun melarikan pelaku pencurian itu ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sumberagung.
Kapolsek Pesanggaran, Kompol Maskur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait penangkapan terduga pelaku pada pukul 21:05 WIB.
“Benar, terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Dusun Ringinagung. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Pesanggaran untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Maskur.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang ikut diamankan polisi yakni satu unit mesin sedot air dan satu unit mesin potong rumput.(Boby)