Balikpapan jurnalpolisi.id
Wali Kota Balikpapan, Dr.H.Rahmad Mas’ud.S E.M.E menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan menyusul adanya oknum PNS yang menjabat sebagai kepala seksi ketenteraman dan ketertiban (Kasi Trantib) di salah satu kelurahan di Balikpapan Barat ( VR ) yang diduga terlibat kasus narkoba.
Di hadapan awak media, Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status sebagai ASN.
“Harus dipecat karena tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kasus akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk hasil pemeriksaan seperti tes urine yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi keterlibatan dan sanksi yang dijatuhkan tergolong berat, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang sanksinya berat, ya harus kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rahmad juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjauhi narkoba, karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masa depan karier.
“Kami ingin mengingatkan seluruh ASN agar menjaga diri dan keluarga. Penyalahgunaan narkoba akan berdampak besar, bukan hanya pada individu, tetapi juga pada masa depan,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, berkomitmen untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada proses hukum dan mekanisme disiplin kepegawaian yang berlaku.
( Alfian )