Balikpapan,- jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah makan di wilayah Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD (20) dan AS (28). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2026/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Barat tertanggal 27 Maret 2026.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Rumah Makan Bakso Barokah, Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Menurut Hendik, para pelaku diduga masuk ke lokasi dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng saat pemilik rumah makan tidak berada di tempat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebanyak 12 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa empat tabung gas LPG 3 kilogram berisi dan lima tabung dalam kondisi kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Alfian)