NTT,- jurnalpolisi.id
Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan tindak pidana pengroyokoan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminta Kapolres TTS untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terlapor.
Pasalnya menurut kuasa hukum korban, Arman Tanono.SH pada Minggu (29/3/2026) tadi pihaknya menilai, para terlapor berpotensi mengulangi perbuatannya serta diduga kerap melakukan intimidasi terhadap korban.
“Saya selaku kuasa hukum korban meminta kepada Kapolres TTS agar tidak merekomendasikan penangguhan penahanan, karena menurut kami para terlapor bisa saja mengulangi perbuatannya.” Tegas Arman Tanono.
Selain itu, para terlapor juga sering meneror korban dan mengancamnya karena itu pihaknya menegaskan agar sebelum memberikan rekomendasi terhadap permohonan penangguhan penahanan, pihak kepolisian diharapkan dapat mempertimbangkan hak-hak korban, termasuk aspek keamanan dan perlindungan.” Imbuh Arman.
Terrpisah, korban Antonia Isu didampingi Kuasa Hukummya mengaku merasa tidak aman karena sering menerima ancaman dan teror dari pihak terlapor.
“Korban merasa dirinya selalu diancam dan diteror, bahkan, rumah korban juga pernah disegel oleh keluarga terlapor.” Pitanya.
Atas kondisi tersebut, pihak korban berharap agar permohonan penangguhan penahanan benar-benar dipertimbangkan secara matang oleh pihak kepolisian,meski demikian, Arman Tanono tetap menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres TTS, pihaknya menilai, penanganan perkara sejauh ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Katanya
Dengan demikian terhdap proses hukum yang di kakukan Polres TTS pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang ditangani Polres TTS , karena sudah sesuai prosedur, jika ada pihak yang merasa dirugikan, masih ada ruang praperadilan di pengadilan.” Tegasnya.
Dilain pihak, jika ada yang menilai prosedur tidak sesuai SOP, masih tersedia upaya hukum lainnya.” Tambah Arman.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga kliennya mendapatkan keadilan.
“Saya akan tetap kawal kasus ini sampai klien saya mendapatkan keadilan.” Tutup Arman Tanono.