Jakarta – jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam pengungkapan terbaru, patroli siber yang dilakukan secara intensif berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan. Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem terorganisir, mulai dari pengelolaan platform hingga aliran dana melalui sejumlah rekening, perusahaan, dan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway.
Seiring pengungkapan tersebut, muncul dorongan dari berbagai kalangan agar pengawasan terhadap sistem pembayaran digital diperketat. Platform pembayaran dinilai menjadi titik krusial dalam distribusi dana hasil kejahatan, seperti judi online, penipuan digital, hingga investasi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya pendekatan follow the money dalam mengungkap kejahatan keuangan. Menurutnya, penelusuran aliran dana merupakan kunci utama untuk membongkar jaringan kejahatan, termasuk perjudian daring yang memanfaatkan instrumen pembayaran digital.
PPATK juga menilai sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam praktik ilegal. Karena itu, penguatan pengawasan melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan dinilai menjadi langkah penting.
Ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menekankan bahwa pemutusan aliran dana hasil kejahatan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati hasil tindak pidana. Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Selain penegakan hukum, transparansi dalam pengelolaan aset sitaan juga menjadi sorotan. Pengungkapan jaringan perjudian daring ini dinilai harus diikuti tata kelola aset yang terbuka dan akuntabel hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Dalam penanganan kasus judi online, Bareskrim Polri menerapkan dua pendekatan. Pertama, penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku, situs, dan jaringan operasional. Dalam kurun 2021 hingga 2026, tercatat lebih dari 30 kasus berhasil diungkap dengan 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme berbasis keuangan dengan memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Melalui metode ini, aparat menelusuri rekening yang digunakan dalam praktik judi online, termasuk rekening nominee atau pinjam nama.
Berdasarkan data PPATK, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening yang terkait praktik judi online. Selain itu, pada 5 Maret 2026, Bareskrim juga menyerahkan Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset hasil kejahatan melalui mekanisme non-konvensional.
Langkah eksekusi tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas putusan pengadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan menjadi kunci agar hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi negara.
Sejumlah pengamat menegaskan bahwa penanganan judi online tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus semata. Seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan aset, harus diputus secara menyeluruh.
Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga berujung pada eksekusi yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara. Upaya komprehensif ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
( Alfian )