Samarinda jurnalpolisi.id
Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di toilet TK Asy-Syifa El Faridi, Jalan SMP 8 Gang Banjar Indah, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial S (42), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di wilayah Samarinda Seberang.
Kronologis Kejadian
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan mengeluhkan sakit. Awalnya korban menyampaikan mengalami kecelakaan ringan, namun kemudian mengungkapkan telah menjadi korban perbuatan cabul di area toilet sekolah.
Mendapati hal tersebut, pihak keluarga segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Pengungkapan
Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Pelaku kemudian diamankan pada Kamis, 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di wilayah Loa Janan Ilir.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni mengajak korban dengan iming-iming uang, kemudian membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Pakaian milik korban
Uang tunai milik korban
Rekaman CCTV
Sepeda motor yang digunakan pelaku
Helm dan pakaian milik pelaku
Alat Bukti
Rekaman CCTV
Barang bukti terkait
Keterangan saksi
Keterangan tersangka
Tindakan Kepolisian
Menerima laporan polisi
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
Melakukan penyelidikan
Mengamankan tersangka
Menyita barang bukti
Melaksanakan proses penyidikan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
( Alfian )