Gresik, jurnalpolisi.id
27 Maret 2026 Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait jual beli kamar tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjar Sari, Gresik, Jawa Timur, mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari pengakuan keluarga salah satu tahanan yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan pihak rutan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 25 Maret 2026. Seorang tahanan bernama Muhammad Diki Wahyudianto diduga menghubungi istrinya dari dalam rutan. Dalam komunikasi tersebut, muncul tawaran terkait penyediaan kamar dengan biaya sebesar Rp5,5 juta per orang.
Oknum yang mengaku bernama Untung disebut-sebut menawarkan kamar dengan kapasitas tiga orang per kamar. Istri tahanan kemudian menyetujui tawaran tersebut dan diminta mentransfer uang melalui rekening Bank BCA atas nama Saiful Arif.

Total dana sebesar Rp11 juta dikirimkan untuk dua orang, yakni Muhammad Diki Wahyudianto dan seorang lainnya bernama Yasid. Namun, setelah pembayaran dilakukan, fasilitas kamar yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada media Jurnal Polisi News. Menindaklanjuti hal itu, tim media mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur.
Beberapa jam setelah surat dikirim, pihak Rutan Banjar Sari Gresik memberikan tanggapan. Kepala Rutan menyatakan bahwa tidak ada petugas bernama Untung seperti yang disebutkan.
Namun demikian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan bukti yang disampaikan, seperti bukti transfer, percakapan, dan dokumentasi lainnya, pihak rutan kemudian menginformasikan bahwa telah ditemukan seseorang yang diduga mengaku sebagai perwakilan atau kepercayaan.
Pihak rutan juga menyampaikan kesediaan untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Pengembalian tersebut dilakukan dengan meminta nomor rekening dari pihak keluarga tahanan.
Menanggapi kejadian ini, kuasa hukum pihak terkait, Efendi Panjaitan, SH, menyatakan bahwa kasus tersebut perlu ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapannya, persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(SH/Tim)
(Bersambung)