Jakarta jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan status P-21, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat.
( Alfian )