Muratara- jurnalpolisi.id
Satu dari 217 narapidana warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Satu diantaranya dinyatakan bebas pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sementara satu WBP lainnya batal bebas karena tidak memenuhi syarat(TMS) alias masih menjalani pidana subsider.
Sabtu,(21/3/2026) Ipu Bin AH nomor registrer BI: 55/2205 kasus pencurian WBP Lapas Kelas III Surulangun Rawas dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus II dengan potongan masa hukuman sebanyak satu bulan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M,sementara 1 orang lainnya tidak langsung bebas karena masih menjalani pidana subsider.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Surulangun Rawas, Muhammad Hasan saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News membenarkan adanya pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas III Surulangun Rawas pada momen hari raya idul fitri 1447 H.
setelah mendapatkan Remis khusus II (RK II) dengan pemotongan masa tahanan sebanyak satu bulan,dimana satu dari 217 orang WBP Lapas Kelas III Surulangun Rawas bisa menghirup udara bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H,Seharusnya yang kami usulkan itu dua orang yang langsung bebas,tapi terkendala karena yang bersangkutan masih menjalani masa pidana subsider sebap itu hanya satu orang saja yang dinyatakan langsung bebas.
Menurut penjelasan Kalapas Kelas III Surulangun Rawas Muhammad Hasan total WBP saat ini ada 217 orang,Narapidana 215 dan 2 orang tahanan,dari jumlah tersebut dimana 192 orang diusulkan mendapat RK I, dan 2 orang WBP diusulkan mendapat RK II dan satu diantaranya langsung bebas,8 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 13 WBP lainnya tidak
diusulkan sebap terdata menerima remisi double dan saat sedang menjalani subsider,tuturnya.(Dedi)