BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Satuan Samapta Polresta Balikpapan menindak tujuh sepeda motor berknalpot tidak standar atau knalpot brong dalam patroli rutin yang digelar Minggu dini hari (1/2/2026).
Kegiatan penindakan berlangsung mulai pukul 00.00 WITA dengan titik awal di Pos Raimas Presisi. Patroli dipimpin Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP Muhamad Chusen didampingi Kanit Pamobvit IPTU Cucuk Quintanto bersama personel Patmor.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sebanyak tujuh kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk dilakukan penindakan.
Di lokasi, petugas langsung mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar sebagai bentuk penertiban sekaligus edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Usai penindakan, personel kembali melanjutkan patroli di wilayah hukum Polresta Balikpapan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Polresta Balikpapan menegaskan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan kenyamanan lingkungan serta menekan potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
( Alfian )