BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Semoi, RT 30, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/III/2026/Res Bpp/Polda Kaltim.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun S.H melalui Kanit Jatanras Iptu Hendik Winarto SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penganiayaan berat terhadap seorang korban bernama Sulkipli.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap petugas.
Pelaku diketahui bernama Farhan Saragih Simarmata alias Batak (36), yang diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi lokasi untuk menagih utang kepada seseorang. Namun, saat menanyakan keberadaan pihak yang dimaksud, pelaku tersulut emosi dan mengeluarkan senjata tajam.
Korban dan rekannya kemudian berusaha melarikan diri karena panik. Nahas, korban terjatuh saat berlari dan pelaku langsung mengejar serta menimpas kaki korban sebanyak dua kali menggunakan parang, yang mengakibatkan luka serius pada bagian lutut kiri.
Atas kejadian tersebut, pihak korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan intensif, serta melaksanakan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
( Alfian )