Langgur, : Jurnalpolisi.id
EM alias Risen terpaksa harus diamankan di Mako Polres Maluku Tenggara, setelah melakukan aksi pemukulan terhadap warga di kompleks Mangga Dua (Langgur), Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan release yang di terima, Sabtu (21/03/2026) Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy bahwa awalnya E.M Alias Risen yang dalam keadaan mabuk adu mulut dengan korban PLJ Alias Paul.
Tak Terima E.M.Alias Risen langsung melakukan pemukulan terhadap PLJ Alias Paul ke arah mata, hingga menyebabkan luka memar.
“Jadi tak terima EM langsung memukul dengan kepalang tangan ke arah mata korban,”ucap Kapolres AKBP Rian Suhendi di Langgur.
Penganiyaan tersebut menimbulkan kerumunan warga dan terjadi keributan, alhasil langsung dibubarkan oleh Anggota Patroli Polres Malra yang melintas.
Setelah melakukan aksinya E.M.Alias Risen sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan sepeda motor mendatangi Komplek Mangga Dua Atas sehingga hampir memicu tawuran.
Kapolres menambahkan dari hasil penyidikan E.M.Alias Risen diduga beberapa kali sebagai pemicu tawuran di Komplek Mangga dua, karena sebelum pada tanggal 7 Maret 2026, E.M.Alias Risen yang diduga melakukan penganiyaan.
Sehingga menyebabkan M.R.Alias Moses dan L.M.Alias Lucky melakukan aksi balas dendam dengan melakukan pengeroyokan terhadapnya
E.M. alias Risen, dikethui juga merupakan dalang dari aksi saling lempar batu antara kelompok pemuda di komplek mangga dua atas dan bawah.
E.M. Alias Risen telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum.
Selanjutnya bagi orang dan/atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman 2 Tahun 6 Bulan
Polres Maluku Tenggara tetap Konsisten dalam penegakan hukum terhadap berbagai Aksi kekerasan yang di picu oleh Miras.
Sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.
AKBP Rian Suhendi juga mengimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan.
Publish by (Melki_JPN)