Batanghari jurnalpolisi.id
Jadi Perbincangan Publik Masyarakat Khususnya Kabupaten Batanghari. Terkait Maraknya Dugaan Penimbunan Minyak Bensin Solar Ataupun Jenis lainya Di wilayah Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Diduga Hingga kini Penimbunan Minyak BBM Tersebut Tetap Masih berlangsung. Aneh nya Gudang Minyak Ilegal Tidak disentuh oleh Aparat Hukum padahal Gudang tersebut Jelas terlihat Dengan Kasat mata.
Seolah2 Kapolsek Kecamatan Pemayung Tutup Mata Terhadap Bisnis Penimbunan Minyak BBM Tersebut
Terpantau Oleh Awak media beberapa Gudang di wilayah kecamatan Pemayung Menurut Informasi Gudang Penimbunan Minyak BBM Tersebut diduga Milik Salah Seorang Anggota. Dan juga Gudang Milik yang Bernama Slmn.
Pihak media Meminta Kepada Aparat Hukum APH. Untuk Memberantas Gudang2 Minyak BBM Ilegal Tersebut.
Karena Jelas Melanggar hukum Sesuai Dengan Undang-undang Yang mengatakan Penimbunan Solar dan Bensin (BBM) Tanpa Izin Usaha Resmi Adalah Tindakan Ilegal Yang di Ancam Pidana penjara Maksimal 6.tahun dan denda hingga Puluhan Milyar Rupiah (Uu Migas No.22/2001 Dan Uu Cipta Kerja ) Larangan ini Ancaman Keras Terutama Pada BBM Subsidi yang di Salah Gunakan. Karena Merugikan Negara Dan Masyarakat Serta Dapat Di Jatuhi Sanksi Administratif Atau Pidana. (Sabili)