NTT, Jurnalpolisi.id
Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan sebanyak 2,58 ton minuman keras (miras) tanpa izin hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (16/3/2026) tadi pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres TTS sekitar pukul 09.20 Wita dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, dan para Pejabat Utama (PJU) lingkup Polres TTS serta para Kapolsek jajaran.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIK.MH, menjelaskan bahwa kegiatjn pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi KRYD yang dilaksanakan Polres TTS bersama seluruh Polsek jajaran dalam beberapa waktu terakhir menjelang perayaan hari raya besar keagamaan tujuannya untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.” Jelas Kapolres Dorizen.
Dari hasil operasi tersebut kita berhasil mengamankan total 2 ribu 587 ,7 liter atau setara dengan 2,58 ton minuman keras tanpa izin dari berbagai jenis,adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan terdiri dari Sopi Timor sebanyak 2.299,5 liter, Moke Merah 18,7 liter, serta Laru 269,5 liter.” Ujar Kapolres Dorizen.
Lebih jauh Kapolres Dorizen menyampaikan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan, selain itu, konsumsi miras juga kerap menjadi pemicu berbagai masalah sosial seperti kekerasan, gangguan keamanan, hingga tindakan kriminal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di lingjungan masyarakat.”Katanya.
Dengan demikian kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kab Timor Tengah Selatan dan sekitarnya.” Tambahnya.
Selain menegakkan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, peredaran, maupun konsumsi minuman keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan untuk itu melalui kesempatan ini,Polres TTS mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Dengan kerja sama antara Polri dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah TTS dapat terus diterapkan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.” Tutup Kapolres Dorizen.