Langgur, : Jurnalpolis.id
AN alias Andika Pelaku Penikaman anggota Polisi di Ohoi (Desa) Watdek, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara (Malra) terancam 7 Tahun penjara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, bahwa tersangka melakukan aksinya ketika hendak diamankan anggota yang bertugas.
“AN alias Andika, hendak diamankan petugas kemudian berusaha melawan dan menikam dengan menggunakan pisau Carter,”ujar Kapolres di Langgur melalui Press Release, (13/03/2026)
Lanjutnya, bahwa kejadian bermula ketika pelaku penikaman yang tidak terima saudara perempuannya di aniaya oleh orang tak dikenal, dan sontak mengamuk di Jln. Jendral Sudirman dimana merupakan lokasi kejadian (TKP) berlangsung.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, Kapolres mengatakan bahwa awalnya di hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekira pukul 22.10 WIT, anggota Polres Malra mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keriburan di Ohoi Watdek Jl. Jend. Sudirman, anggota Polres Malra yang mengetahui peristiwa tersebut dan langsung menuju ke tempat kejadian.
Setibanya di tempat kejadian anggota polres malra mengamankan seorang pemuda berinisial A.H Alias Andika yang sedang memegang pisau karter, dan diduga sebagai orang yang melakukan keributan pada saat itu.
Sehingga anggota polres malra mengamankan A.H alias Andika untuk dibawah ke polres malra, namun A.H Alias Andika yang tidak mau diamankan langsung merontak dan melakukan penikaman terhadap seorang anggota polres Malra, Bripda Rivaldi Hanafi.
Setelah melakukan penikaman A.H Alias Andika langsung melarikan diri kedalam Kompleks pelabuhan motor Watdek.
Akibat dari peristiwa penikaman yang dilakukan oleh A.H Alias Andika terhadap Bripda Rifaldi Hanafi langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis dari luka tusuk yang dialaminya pada lengan tangan sebelah kiri.
Kapolres Malra menambahkan Saat ini A.H Alias Andika telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman hukuman 7 Tahun atau 2 Tahun 6 Bulan
Kapolres AKBP Rian Efendi di kesempatan itu, bahwa Kepolisian Resor Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di wilayah hukum polres malra melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda.
Selain itu sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas juga terus dilakukan dengan sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.
Adapun demikian Polres Malra juga mengimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri
Publish by (Melky_JPN)