Blora. jurnalpolisi.id
Dalam rangka sosialisasi Perpres nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan bergizi gratis ( MBG) dan Kepres no 28 tentang Tim Kordinasi tentang penyelenggaraan program MBG serta KEPMENKO 78 tahun 2025 telah digelar di pendopo Bupati Blora, 10/3/2026, lalu.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Blora Sri Setyarini selaku ketua Satgas MBG Kabupaten Blora , Kepala Dinkes Blora Edi Sudrajat selaku sekretaris Satgas dan Kordinator MBG tingkat Kabupaten Blora Atikah.Kapolres atau yang mewakili, Dandim atau yang mewakili . Para pemilik Yayasan atau para mitra kerja serta para pengurus SPPG se Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya Sri Setyarini selain memperkenalkan adanya aturan baru juga menyampaikan pesan kepada para pemilik Yayasan atau pemilik SPPG agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional ( BGN ).
Sri Setyarini berharap agar MBG berjalan sesuai dengan cita cita presiden untuk dapat meningkatkan gizi anak – anak Indonesia, maka setiap SPPG hendaknya selalu memperhatikan gizi yang diberikan pada anak ataupun yang lain.
Nantinya setiap tiga bulan sekali akan diadakan evaluasi terutama PPuntuk para anak didik dengan cara ditimbang berat badannya. Ada kenaikan atau tidak berat badan mereka setelah dilakukan perbaikan gizi yang dimakan, termasuk juga yang lain .
Dijelaskan pula bahwa SPPG akan ada tambahan alokasi qouta yang diperuntukan untuk para santri , untuk penduduk yang tidak mampu dan tidak punya NIK dan untuk warga perantau yang dipandang pantas diberikan bantuan .
Ketua Satgas secara tegas menandaskan kepada semua SPPG agar mentaati peraturan dimana SPPG harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dan Surtipikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS ) jika tidak mempunyai IPAL dan SLHS, SPPG harus diberhentikan .
” Apabila SPPG dalam 24 hari terhitung hari ini tidak memiliki IPAL dan SLHS ” Hentikan Sementara “, Selain itu SPPG setiap hari harus melaporkan kegiatannya secara rutin.” tandasnya.
Untuk setiap SPPG masih diberikan kesempatan agar mempersiapkan IPAL dan SLHS sebagaimana peraturan yang ada. Jika perlu, makanan yang diberikan pada anak didik , Para Ibu hamil ,Ibu menyusui dll, diberikan label harga, himbaunya.
Edi Widayat selaku Sekretaris Satgas dalam kesempatan tersebut memaparkan adanya peraturan terbaru tentang Perpres no.115 tahun 2025, dan kepres no 28 serta KEPMENKO 78 tahun 2025.
” Untuk di Kabupaten Blora ada 89 SPPG , yang sudah beroperasi ada 84 dengan penerima manfaat sejumlah 249 986 sedang jumlah .Relawan ada 152 594 orang. Tugas saya hanya memantau ,mencatat, melaporkan serta memberhentikan sementara kegiatan SPPG pada BGN. ” terangnya .
Atikah, selaku kordinator SPPG Kabupaten Bora menambahkan bahwa kita harus selalu saling mengingatkan apabila ada kesalahan yang tidak sesuai SOT. Untuk SPPI selaku Pendukung gerakan Makan Bergizi Gratis selaku penggerak garda didepan harus benar – benar mampu mengelola pemenuhan gizi Masyarakat dengan sebaik baiknya.
Yang perlu diperhatikan oleh setiap SPPG , pertama adalah perlu adanya IPAL dan SLHS ,yang kedua harus ada mes yang sesuai aturan untuk para petugas SPPI, ketiga Perihal Menu yang sesuai dan pantas disajikan dan yang ke empat harus ada ahli gizi disetiap dapur SPPG.
” Jika empat ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka SPPG akan diberhentikan kegiatannya.” tegasnya. ( Djoks).