BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di sejumlah pusat perbelanjaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari barang tanpa izin hingga produk dengan masa kedaluwarsa yang hampir habis.
Sidak dilakukan di salah satu toko di kawasan Balikpapan Baru, Rabu (11/3/2026), dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo, bersama Ketua Satgas Pengawasan AKP Agus Fitriadi, yang juga menjabat Kasatreskrim Polresta Balikpapan, serta tim gabungan dari instansi terkait.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang dengan masa kedaluwarsa yang kurang dari enam bulan.
Agus Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada pihak toko agar tidak memasukkan produk-produk yang belum memenuhi ketentuan ke dalam paket parcel yang akan dijual kepada masyarakat.
“Kami menemukan ada produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum izinnya dilengkapi,” ujar Agus di sela kegiatan sidak.
Selain persoalan perizinan, tim pengawas juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat. Produk tersebut diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam parcel demi melindungi konsumen.
“Beberapa barang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan. Kami minta agar tidak dimasukkan dalam paket parcel yang dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
Tim pengawas juga menyoroti kelengkapan informasi pada kemasan parcel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian parcel yang dijual belum mencantumkan daftar isi produk serta tanggal kedaluwarsa pada bagian kemasan.
Padahal, informasi tersebut dinilai penting agar konsumen dapat mengetahui jenis produk yang dibeli serta masa berlaku barang di dalam parcel.
“Seharusnya di bagian kemasan dicantumkan daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsanya. Kami meminta pihak penjual melengkapi informasi tersebut sebelum parcel dipasarkan,” kata Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa produk yang ditemukan merupakan barang titipan dari produsen lain. Pemerintah Kota Balikpapan meminta agar produk tersebut tidak diperjualbelikan apabila belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Karena sifatnya titipan, kami minta agar tidak dimasukkan dalam parcel dan tidak diperjualbelikan sebelum produsen mengurus izin industri rumah tangganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan Gerson Pararak mengatakan, pengawasan parcel menjelang Idulfitri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan rutin menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain operasi bersama pemerintah daerah, BPOM juga secara berkala melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran,” ujarnya.
Menurut Gerson, pengawasan biasanya dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran hingga satu minggu setelah hari raya.
Ia menambahkan, salah satu temuan yang masih sering terjadi dalam pemeriksaan parcel adalah ketidaklengkapan label pada kemasan, terutama terkait daftar isi produk dan tanggal kedaluwarsa.
“Informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui isi parcel dan masa berlaku produk yang dibeli,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan parcel hingga menjelang Idulfitri guna memastikan produk yang beredar aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.
( Alfian )