Sah, Ormas Anti Pancasila Pengurus dan Anggotanya Siap di Masukan ke Jeruji Besi

Jakarta – jurnalpolisi.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional. Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan: (1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung…

Read More