Selama PPKM Level 4, Truk Pasir Dilarang Beroperasi Setelah Jam 4 Sore
Klaten, jurnalpolisi.id Sesuai Intruksi Bupati Klaten, operasional Angkutan Galian C wajib menaati aturan PPKM Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Klaten. Dalam Intruksi Bupati tersebut, tercantum Pemberlakuan Operasional Angkutan Galian C, Kegiatan Penambangan…