Beritakan Hoax, Kompas dan Tribunnews Jangan Jadi Penjilat Pantat Kapolsek
_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – jurnalpolisi.id Media-media arus utama nasional beberapa waktu lalu terciduk memberitakan hoax tentang Presiden Jokowi soal Putusan PTUN Jakarta (1). Tidak kurang dari 27 media, termasuk Kompas dan Tribunnews (2), melakukan pelanggaran yang masuk kategori kejahatan jurnalistik fatal karena menghianati elemen dasar jurnalisme, yakni kewajiban pertama adalah kepada kebenaran dan loyalitas pertama…