Upayakan Hukum Jika Suami Menjual atau Menggadaikan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri.

Cilacap-  jurnalpolisi.id Menjual atau mengadaikan memindahkan harta bersama tanpa persetujuan dan seijin suami/istri dapat dilaporkan secara pidana , berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang penggelapan yang menyatakan bahwa: “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam…

Read More