Tinggalkan Tugas dan Lakukan Asusila Dua Anggota Polres TTS Resmi Di Pecat.
NTT, jurnalpolisi.id Berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor:KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepada dua orang personil Polres Timor Tengah Selatan Atas Nama Brigpol Dedi Yandrid Rasi Nrp.86070679 dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani Nrp.96120562. Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka…