Tindaklanjuti Surat Kemenkes RI, Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup
Agam Sumbar – jurnalpolisi.id Menindaklanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak. Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup…