Kasat Reskrim : Kampung Restorative Justice, Tidak Sertamerta Perkara Diselesaikan Melalui Pemidanaan
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Penyidik Polri dan Kejaksaan bersinergi dalam memberikan pelayanan proses penegakkan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Kampung Restorative Justice yang berlangsung di Aula Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis, (10/03/2022). Kepada…