Terpantau Pembenahan Jalan Koridor PT.RAPP Gunakan Tanah Timbun, Diduga Dari Sumber Tidak Miliki Izin Galian C
Pangkalan Kerinci – jurnalpolisi.id Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang penggunaan tanah timbun dari usaha galian tanpa izin resmi. Pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut hasil tambang (galian tanah tanpa izin) dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.” Dari…