Selesai Menjalani Hukuman Penjara, WNA Asal Tiongkok di Deportasi Imigrasi Cilacap

Cilacap- jurnalpolisi.id (25/12) Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial SL karena telah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. WNA tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B…

Read More