Diduga Terlibat Lakukan Korupsi Pada Dua Proyek, Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka

SEMARANG –jurnalpolisi.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi. Tersangka itu berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi terjadi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang. “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa…

Read More