SADIS” Modus Menyewa Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kores Sirait Menjual Tanah Hak Milik Kistan Sitorus Kepada Parulian Manurung.
Medan – jurnalpolisi.id Tanah hak miliknya dikuasai orang lain, tanpa sepengetahuannya dan tanpa proses jual beli yang sah, Kistan Sitorus warga Jln.Gaharu, Gg.Langgar No.44, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ajukan surat resmi pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keberatan Terbit kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba yang dahulunya…