PT NISSIN DI KAB SEMARANG DIDUGA MEMBUANG LIMBAH BUKAN PADA TEMPATNYA.

Semarang –  Jurnalpolisi.id Buang limbah sembarangan bila limbah tersebut yang dihasilkan dengan sengaja dibuang,serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sangsi berat seauai UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Undang- undang ini mengatur semua perihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang…

Read More